News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Main Kasino Saat Berlibur, Bantah Habiskan Uang Miliaran Rupiah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe. Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengamini kliennya bermain kasino di Singapura.

Layangkan surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe

KPK segera melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu dilakukan lantaran Lukas Enembe mangkir dari pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua.

Pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka itu diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.

"Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

Karyoto menekankan jika pemanggilan pemeriksaan terhadap Lukas menjadi kewajiban KPK untuk melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: KPK Siapkan Surat Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Tokoh perempuan Papua, Herlina Murib meminta Gubernur Papua tidak dibawa keluar Papua untuk diperiksa karena beliau sedang dalam kondisi sakit, Selasa (20/9/2022) (Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara)

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini