News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjabat Kepala Daerah

Dukung SE Mendagri Terkait Mutasi dan Pemberhentian ASN, Ini Kata Anggota Komisi II DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menilai, tidak ada masalah dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengizinkan Penjabat (Pj) kepala daerah untuk memecat atau memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan terbaru yang memuat kewenangan Pj kepala daerah itu ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ, ditandatangani Tito pada 14 September 2022.

"Sepanjang dimaksudkan untuk pembinaan ASN dan dalam rangka efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah tentu tidak ada masalah. Apalagi SE Mendagri tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Pj, Plt dan Pjs secara terbatas," kata Guspardi, kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Selain itu, sambungnya, dalam SE Mendagri itu memberikan izin kepada Pj atau Plt kepala daerah menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut kasus korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

"Artinya ASN yang melakukan pelanggaran berat dan tersangkut kasus korupsi dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Guspardi.

Legislator asal Sumatera Barat ini menjelaskan dalam SE itu Mendagri juga memberikan izin kepada Pj untuk melakukan mutasi antar daerah maupun antar instansi, yang tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Mendagri sehingga pindah status kepegawaian prosesnya bisa lebih cepat, efektif dan efesien.

Baca juga: Guspardi Gaus: Ditangkapnya Empat Pejabat BPN Jadi Genderang Perang Penumpasan Mafia Tanah

Akan tetapi, mutasi antar daerah tetap harus diproses di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun begitu untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

"Jadi, pada dasarnya SE Mendagri ini dikeluarkan kepada Pj, Plt, dan Pjs dengan kewenangan yang terbatas dan tidak sama dengan kewengannya dengan kepala daerah definitif," ucapnya.

"Intinya SE itu tidak melanggar sistem ketatanegaraan dan telah diatur dalam regulasi yang terperinci. Jangan sampai timbul masalah hukum baru sehingga muncul gugatan-gugatan ke lembaga peradilan," tandasnya.

Sementara itu, Mendagri juga memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai surat edaran dari pihaknya yang memberi persetujuan terbatas kepada Pj, Plt, dan Pjs mengelola kepegawaian daerah.

Tito membantah dirinya memberi kewenangan penuh kepada Plt, Pj, maupun Pjs untuk merotasi dan memecatĀ ASNĀ di lingkungan pemerintahan. Menurut Tito kewenangan Plt, Pj, maupun Pjs untuk memberhentikan hanya saat pegawai terjerat kasus hukum.

"Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

"Mereka ini untuk Pj, kalau untuk definitif enggak perlu persutujuan Mendagri. Ada PP menjelaskan bahwa tidak boleh terjadi kekosongan, bila ada pejabat ditahan harus diberhentikan dan harus segera diisi. Ini sudah mulai banyak," sebutnya.

Ia juga menyebut, kewenangan untuk menandatangani surat pemberhentian sementara kepada mereka pejabat ASN yang sudah terkena pidana. Kemudian, yang sudah terkena, diputuskan dalam sidang pelanggaran disiplin yang nyata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini