Penetapan tersangka Ferdy Sambo, kata Muradi, cukup lama lantaran ada intervensi dari para kakak asuh.
"Kan ada empat tahapan nih, pertama, mereka sempat ramai soal penersangkaan FS, akhirnya gagal. Kapolri dengan timsus tetap menersangkakan yang bersangkutan."
"Saya melihatnya seperti itu, polanya kelihatan," kata Muradi, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Intervensi kedua, lanjut Muradi, dilakukan saat sidang kode etik dan profesi yang berujung dengan keputusan pemecatan Ferdy Sambo.
"Tahapan kedua adalah sidang komisi, mereka juga keras, tapi kemudian Pak Agung (Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto) dan kawan-kawan menolak juga, akhirnya PTDH,” ujarnya.
Kemudian yang ketiga, adalah saat Ferdy Sambo mengajukan banding dengan harapan ada proses diskusi.
Namun, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak dalam sidang yang digelar Senin (19/2/2022) lalu.
"Ketiga adalah banding. Harapannya banding ini akan ada proses diskusi dan sebagainya, tapi kemudian ditolak," tuturnya.
Baca juga: Pihak Brigadir J Waspadai Koneksi dan Uang Ferdy Sambo, Meski Telah Dipecat dari Polri
5. Kemungkinan akan ada intervensi lagi
Muradi menambahkan, dengan lolosnya upaya intervensi di tiga tahap itu, pihaknya meminta publik mengawal tahap terakhir, yakni persidangan Ferdy Sambo.
"Tiga-tiganya ini sudah lolos nih, sudah sesuai dengan harapan publik ya, dengan harapan presiden."
"Sekarang tahapan yang terakhir ini juga agak khawatir kalau tidak dikawal betul," ujarnya.
Ia khawatir mereka akan mendekati jaksa maupun hakim dan imbasnya bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.
"Ya dugaan saya ke arah sana,untuk mengurangi hukuman."