TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman membayar denda kepada PT Nindya Karya (Persero) dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati sebesar Rp900 juta.
Kedua perusahaan itu terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh Tahun Anggaran 2006-2011.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Hukuman tersebut persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa meyakini tuntutan kepada kedua terdakwa korporasi itu sudah sesuai fakta persidangan.
Pada persidangan ini, PT Nindya Karya diwakili oleh Direktur Utama PT Nindya Karya Haedar A Karim.
Sedangkan, PT Tuah Sejati diwakili oleh Muhammad Taufik Reza selaku direktur perusahaan tersebut.
Baca juga: Korupsi Dermaga Sabang, KPK Tuntut Nindya Karya dan Tuah Sejati Bayar Denda Rp 900 Juta
Hakim Susanti menambahkan para terdakwa diberi waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut.
Bila tak menyanggupi, maka harta benda perusahaan akan disita dan dilelang.
"Para terpidana tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," kata Hakim Susanti.
Kedua terdakwa korporasi itu dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
PT Nindya Karya diperkaya sebanyak Rp44.681.053.100.
Sementara PT Tuah Sejati diperkaya sebanyak Rp49.908.196.378.
Keduanya juga wajib membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Kedua perusahaan tersebut didakwa merugikan negara yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.
Proyek itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Terdapat persengkokolan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dalam penggarapan proyek tersebut.
Sejumlah kontrak dan laporan dibuat sedemikian rupa agar proyek berjalan sesuai kesepakatan yang berujung melawan hukum.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Vonis itu sesuai dengan dakwaan primer.
Terhadap hukuman tersebut, jaksa serta pihak PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menyatakan pikir-pikir.
Para pihak diberi waktu selama satu pekan untuk menyatakan banding atau tidak.