TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hasnaeni Si Wanita Emas kembali jadi sorotan.
Perempiuan bernama lengkap Mischa Hasnaeni Moein ini ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Dia teriak histeris saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Wanita emas itu dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Hasnaeni Si Wanita Emas Teriak Histeris Saat Hendak Dimasukkan ke Dalam Mobil Tahanan
Asal Usul Julukan Wanita Emas
Hasnaeni pernah jadi sorotan diberitakan saat berniat ingin menjadi calon gubernur DKI Jakarta 2017.
Saat itu, stiker dia bertebaran di angkutan umum ibu kota Jakarta.
Wanita yang juga merupakan eks kader Partai Demokrat ini memiliki julukan "Wanita Emas".
Namun, kenapa Hasnaeni bisa dijuluki dengan sebutan itu?
"Emas itu sebenarnya adalah kepanjangan dari 'Era Masyarakat Sejahtera'," ujar Hasnaeni dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Minggu (6/2/2016) dikutip dari Kompas.com.
Dia mengatakan, "Emas" merupakan simbol dari kesejahteraan.
Dengan menggunakan nama panggilan "Wanita Emas", dia berharap bisa menjadi wanita yang membawa kesejahteraan untuk masyarakat luas.
Julukan ini, kata dia, sebenarnya sudah dia gunakan ketika mencoba maju dalam Pilkada Tangerang Selatan tahun 2010.
Hasnaeni pernah menjadi bakal calon wali kota Tangerang Selatan dengan menggandeng Saiful Jamil.
Namun, di pertengahan jalan, bakal calon wakilnya mengundurkan diri.
Pada akhirnya, Hasnaeni batal mendaftar menjadi calon wali kota Tangerang Selatan.
Namun, julukan "Wanita Emas" tidak henti-hentinya dia gunakan.
Kemarin Videonya Viral
Kemarin Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' masih mempermasalahkan proses eksekusi rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Hasnaeni menyebutkan, setelah dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), rumah yang terletak di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan itu disebut digeruduk preman pada kemarin malam.
kedatangan sejumlah orang itu diabadikan oleh wanita emas melalui sebuah video.
"Rumah saya dikuasai. Rumah saya dikepung. Saya minta tolong, keadilan sebesar-besarnya buat saya," kata Hasnaeni dalam sebuah video yang viral di media sosial, dilihat Selasa (20/9/2022) seperti dikutip dari Warta Kota.
Hasnaeni yang juga Ketua Umum Partai Republik Satu mengakui nyawa terancam saat itu.
Karenanya ia meminta perhatian sejumlah pihak guna membantunya mengatasi persoalan ini, seperti Kapolri hingga Presiden RI.
Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Tersangka baru itu adalah Hasnaeni Moein atau yang biasa dikenal dengan sebutan Wanita Emas.
Dia dijemput paksa oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi dana tersebut.
"Ya, alias wanita emas. Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Selain Hasnaeni, pihak Kejaksaan Agung juga menetapkan pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJH) sebagai tersangka.
Selanjutnya, Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast berinisial JS juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"(Tersangka Hasnaeni) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 s/d 11 Oktober 2022," ucapnya.
Untuk informasi, Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut berasal dari internal Waskita Beton Precast.
Satu di antaranya AW selaku eks Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast.
"AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atau Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Selain AW, kata Ketut, tersangka lainnya adalah AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.
Lalu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast.
Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.
Caranya, kata dia, dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tak dapat ditindaklanjuti.
Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp2,58 triliun.
"Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif," jelasnya.
Dalam kasus ini, keempat tersangka kini juga langsung diproses penahanan dalam 20 hari ke depan hingga 14 Agustus 2022.
Adapun AW dan BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Sementara itu, AP dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.