News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Prihatin Hakim Agung Terjaring OTT: Ini Artinya Dunia Peradilan dan Hukum Tercemari Uang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hakim nakal- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merasa prihatin dan sedih atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang Hakim Agung

TRIBUNNEWS.COM - Kabar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang Hakim Agung membuat prihatin banyak orang.

Pasalnya, di lingkungan yang seharusnya digunakan sebagai lembaga penegak hukum ini malah tercemari tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merasa prihatin dan sedih atas peristiwa ini.

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Semestinya, lanjut Ghufron, aparat penegak hukum harus menjadi pilar keadilan bagi bangsa.

Ghufron menyayangkan keadilan dapat ditukar dengan uang.

Baca juga: KPK OTT di Mahkamah Agung soal Suap Pengurusan Perkara, Sita Mata Uang Asing, Hakim Agung Ditangkap

Ghufron berharap operasi penangkapan terhadap insan hukum ini menjadi pennagkapan yang terakhir.

"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," sambung Ghufron.

Lebih lanjut, kata Ghufron, KPK telah melaksanakan program pendidikan antikorupsi, bahkan melibatkan pejabat struktural maupun hakim di lingkungan MA.

KPK berharap Mahkamah Agung benar-benar melakukan pembenahan yang mendasar.

"Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," tegas Ghufron.

Sebelumnya KPK melakukan OTT terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta dan Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah melakukan OTT, Rabu (21/9/2022) malam.

Dalam OTT tersebut, KPK menemukan mata uang asing.

Adapun jumlah uangnya tergolong besar, apalagi dibandingkan dengan ongkos pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Ditemukan barang bukti pecahan mata uang asing dengan jumlah relatif besar dalam OTT tersebut," kata Ali Fikri dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Dari penangkapan ini, lanjut Ali, KPK berhasil mengamankan beberapa orang.

Baca juga: Fakta Awal Seputar OTT Hakim Agung: KPK Sita Mata Uang Asing hingga Dugaan Suap Pengurusan Perkara

"Benar, ada beberapa orang yang diamankan dalam OTT ini. Dugaan suap pengurusan perkara," lanjut Ali Fikri.

Mengutip Kompas Tv, Ali mengatakan saat ini para pihak telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, berupa permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim KPK," kata Ali.

KPK juga sedang melakukan klarifikasi terkait jumlah barang bukti berupa uang dengan pecahan mata uang asing tersebut.

Uang-uang tersebut, kata Ali, adalah hadiah untuk penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"KPK berhasil melakukan pengkapan kepada para pihak yang melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah janji pengurusan perkara di Mahkamah Agung," jelas Ali.

Sebagian artikel telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/18055791/hakim-agung-terjaring-ott-kpk-ini-sangat-menyedihkan

https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/174841178/ott-mahkamah-agung-jubir-kpk-ditemukan-pecahan-mata-uang-asing-jumlahnya

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Syakirun Ni'am/Tri Purna Jaya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini