News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Pengacara Lukas Enembe Akui sang Gubernur Berjudi di Singapura: Ya, Seperti Main Gim, Melepas Penat

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengamini kliennya bermain kasino di Singapura.

Menurutnya, Lukas Enembe memang kerap bermain kasino saat sedang berlibur ke Negeri Singa tersebut.

Namun, sambungnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, bermain kasino di Singapura itu tidak menghabiskan uang hingga miliaran rupiah.

Menurutnya, Lukas bermain kasino sekadar untuk melepaskan penat, seperti orang lain bermain gim.

Dia juga membantah kliennya mencuci uang ke kasino di luar negeri.

"Pak Lukas itu kasino itu kan, dia pergi berlibur dan memang apa, main, tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar," ujarnya.

Baca juga: KPK Menduga Pihak Lukas Enembe Mengupayakan Demo di Papua

"Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main gim gitu," jelas dia.

Layangkan surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe

KPK segera melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu dilakukan lantaran Lukas Enembe mangkir dari pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua.

Pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka itu diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.

"Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

Karyoto menekankan jika pemanggilan pemeriksaan terhadap Lukas menjadi kewajiban KPK untuk melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: KPK Siapkan Surat Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini