News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Syarat Penerima BSU 2022, Cek Penerima BSU Tahap II di Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. - Berikut ini syarat penerima BSU Tahap II yang diperkirakan cair pekan ini.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Tahap 3 (Penyaluran)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).

Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Baca juga: Terkena PHK Apakah Bisa Dapat BSU? Ini Kata Kemnaker

Cara Cek Penerima BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan

Perkerja atau buruh bisa melakukan cek status sebagai penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan. Cek status dapat dilakukan melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

1. Masuk ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Scroll layar ke bawah untuk menemukan kotak dialog "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Ketikkan data yang diminta, yaitu:

- NIK (Nomor Induk Kependudukan)

- Nama Lengkap sesuai KTP

- Tanggal Lahir

- Nama Ibu Kandung

- Nomor Handphone Terkini

- Email Terkini

4. Klik "Lanjutkan"

5. Jika data yang Anda masukan benar, maka akan muncul notifikasi:

"Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini