"Hal tersebut membuat proses pencarian potongan tubuh jenazah semakin sulit, sebab telah dibiarkan berhari-hari," kata Rivanlee.
Ketujuh, kata dia, dugaan ada pelanggaran prosedur dalam proses autopsi.
Bahwa proses autopsi terhadap keempat jenazah korban dilakukan atas permintaan penyidik Reskrim Polres Mimika tanpa pernah diberitahukan kepada keluarga.
Kedelapan, kata dia, tidak ada agenda pemulihan yang terencana.
Sejak peristiwa pembunuhan dan mutilasi tersebut terungkap, kata dia, keluarga korban tidak pernah sekalipun diajak berdiskusi terkait dengan agenda reparasi terhadap kerugian yang diderita keluarga korban.
"Institusi negara yang berwenang seperti halnya LPSK semacam tak punya itikad baik untuk menyembuhkan atau meringankan beban penderitaan yang dialami keluarga empat korban pembunuhan serta mutilasi," kata dia.