News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BP2MI Diminta Fokus Benahi Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Penulis: Erik S
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BP2MI Benny Rhamdani melepas dan memberikan pembekalan bagi 2.680 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk penempatan Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia di GOR POPKI Cibubur, Jakarta Timur - BP2MI diminta fokus benahi penempatan Pekerja Migran Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) menyoroti mengenai kinerja Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Beny Ramdhani.

Wasekjen Komnas LP-KPK Amri Piliang menyarankan agar BP2MI fokus dalam pembenahan tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang saat ini masih karut marut.

Amri menyoroti mengenai seremonial pelepasan PMI ke Korea.

"Jangan sampai institusi BP2MI digunakan sebagai alat politik dan pekerja migran jadi komoditas politik," kata Amri, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Pekerja migran Indonesia di Inggris: ‘Pemetik buah tercepat ketiga’, pendapatan sangat besar, tapi ‘biaya ke agen begitu tinggi’

Menurut Amri, pekerja migran Indonesia hanya butuh kemudahan dalam mengurus kelengkapan dokumen dengan murah, cepat dan terintegrasi.

Amari khawatir dokumen keberangkatan para calon PMI tersebut belum lengkap dan belum tentu bisa berangkat.

Ia juga mengingatkan kepada pengusaha Teto Taiwan agar tidak turut serta bermain politik di dalam Wilayah Kedaulatan NKRI.

"Apabila ada ajakan atau pemanfaatan situasi dan kondisi yang ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu harus ditolak. Lembaga negara asing tidak boleh berpolitik di negara Indonesia," katanya.

Menurut Amri, Kepala BP2MI diduga mencari dukungan dari pemerintah khususnya Menteri BUMN.

Baca juga: Migran Care Ungkap Modus-modus TPPO: Kasus di Bursa Kerja Khusus SMK Masih Terjadi

Beny menurut Amri dengan sengaja mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR pada 8 Juni 2022 lalu dan melawan Perintah UU No.18 Tahun 2017 tentang pembebasan Biaya Penempatan bagi PMI.

BP2MI menerbitkan Kepka BP2MI No.328 Tahun 2022 tentang pembebanan biaya kepada PMI tujuan Taiwan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini