Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sementara akan menggunakan regulasi lama soal penempatan calon PMI di Korea Selatan.
Hal ini karena regulasi baru perihal skema pemerintah ke pemerintah atau G to G, masih disusun.
"Seperti yang kami sebutkan, ada pelepasan (CPMI) kemudian sebelumnya masih ada kegiatan verifikasi dokumen, sending dokumen dan sebagainya.
Ini membuktikan belum ada regulasi baru dari KemenP2MI untuk penempatan G to G di Korea Selatan," kata Direktur Penempatan Non-Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika KP2MI, Mocharom Ashadi dalam konferensi pers di Kantor KP2MI, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
"Jadi kebijakan nggak ada yang baru untuk G to G Korea, masih menggunakan kebijakan dari regulasi yang lama," jelasnya.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Sebut Persoalan PMI Paling Banyak Terjadi di Malaysia
Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Seriulina Tarigan mengatakan kementerian sedang berkomunikasi intensif dengan KBRI Seoul dan pimpinan HRD Korea di Jakarta untuk membahas regulasi penempatan PMI.
Rapat antara Kementerian P2MI dan Kedubes Korsel juga akan digelar dalam waktu dekat.
Rapat akan membahas penyusunan kebijakan penempatan PMI di Korsel.
"Dan lusa juga BP2MI (KP2MI) sudah teragendakan akan rapat dengan Kedutaan Besar Korea di Indonesia. Hal ini adalah untuk menyusun kebijakan, menyusun kajian penempatan G to G Korea yang lebih menguntungkan bagi para PMI," ucapnya.