2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
3. Bank Tabungan Negara (BTN)
4. Bank Mandiri
5. Bank Syariah Indonesia
Untuk mengetahui syarat dan ketentuan penyaluran BSU 2022 tercantum pada Permenaker No 10 Tahun 2022.
Baca juga: CEK PENERIMA BSU Tahap 2 Rp 600 Ribu di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Sudah Cair
Adapun beberapa syarat bab penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
Syarat-syarat tersebut diperinci pada pasal 4, Permenaker No 10 Tahun 2022.
Adapun ketentuan rincian penerima BSU 2022 sebagai berikut:
- Gaji/upah yang dimaksud merupakan Gaji/Upah terakhir yang
dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan terdiri atas upah pokok dan
tunjangan tetap.