News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dialog dengan Kemendes, Papdesi Usul UU Desa dan PP Nomor 47 Tahun 2015 Direvisi

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Papdesi melakukan audiensi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Terakhir, menghapus revisi Pasal 41 ayat (3) huruf c yang berbunyi penetapan calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.

Dia berharap, pemerintah melalui Kemendes PDTT dapat segera menindaklanjuti berbagai usulan atas aspirasi para kepala desa di seluruh Indonesia.

"Usulan-usulan dan aspirasi ini beralasan, karena tujuannya demi kesejahteraan masyarakat desa, bumdes, dan perangkat desa lainnya. Harapan kami apa yang menjadi usulan kami segera direspons dan ditindaklanjuti,” ungkap Wargiyati.

Baca juga: Ketua Papdesi Jateng Bahas Vaksinasi Hingga Inovasi Pertanian Saat Bertemu Ganjar

Wargiyati menegaskan, Papdesi akan memberikan waktu kepada Kemendes PDTT untuk merespon dan menindaklanjuti aspirasi kepala desa dalam batas waktu 3 bulan.

“Kalau dari 3 bulan tidak ada tindak lanjut, kita akan sedikit lebih banyak, bahkan bisa 80 persen dari kepala desa di seluruh Indonesia siap hadir,” ujar Wargiyati.

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT, Taufik Madjid, menyambut baik audiensi dan penyampaian aspirasi dari Papdesi.

Menurut Taufik, hal ini adalah bentuk komunikasi baik yang terjalin antara pemerintah di tingkat pusat dan desa.

“Kami menerima banyak hal usulan dari pengurus Papdesi, dari Bu Ketum dan pengurus yang datang dari berbagai daerah di seluruh Indonesia,” ukar Taufik.

Taufik menyebut, berbagai usulan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Menteri Desa PDTT dan kementerian maupun lembaga terkait. Sebab, ada sejumlah poin yang bukan kewenangan dari Kemendes PDTT.

“Baik usulan dari pengurus Papdesi ini ada yang sudah menjadi kebijakan menteri desa, dan ada yang perlu dibahas lebih lanjut. Yang penting bahwa banyak usulan tadi juga terkait dengan kewenangan dari kementerian lain seperti Kemendagri, Kemenkeu, dan lembaga-lembaga lain,” kata dia.

Meski demikian, Taufik belum dapat memberikan kepastian kapan tindak lanjut dari aspirasi Papdesi bisa direalisasikan.

“Semuanya kami usahakan untuk dikoordinasikan dibahas lebih lanjut dalam waktu yang belum ditentukan,” pungkas Taufik.

Turut hadir dalam audiensi, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Sesditjen PDP), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia, Rachmatia Handayani dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sudrajat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini