News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dialog dengan Kemendes, Papdesi Usul UU Desa dan PP Nomor 47 Tahun 2015 Direvisi

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Papdesi melakukan audiensi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) melakukan audiensi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Dari pertemuan tersebut, Papdesi ingin agar sejumlah pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 Juncto Nomor 47 Tahun 2015 direvisi sesuai aspirasi para kepala desa.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Papdesi, Wargiyati mengatakan, kurang lebih selama dua minggu pihaknya melakukan koordinasi dengan seluruh kepala desa di Indonesia.

Hasilnya, sejumlah poin pun didapatkan dan berhasil disampaikan kepada Kementerian Desa PDTT.

“Yang kami sampaikan adalah aspirasi dari temen-temen yang masuk ke grup Papdesi Indonesia. Pertama untuk perpanjang masa jabatan, beliau (Sekjen) respon 9 tahun tapi usulannya mau dua periode. Kami maunya tanpa periodesasi selama masih dipilih oleh masyarakat,” ucap Wargiyati di Kantor Kementerian Desa PDTT di Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Aspirasi kedua, menurut Wargiyati, adalah ketika kepala desa mencalonkan diri sebagai caleg ataupun pejabat lainnya tidak perlu mengundurkan diri untuk cuti seperti yang lainnya.

Baca juga: Datangi Kemendagri, Papdesi Dorong Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Ketiga, pengurangan dana desa (DD) mengacu pada Musrenbang Des, ataupun Musdes. Ada lagi beberapa usulan Papdesi yang sudah masuk draf DPP Papdesi ke pemerintah melalui Kemendes.

Beberapa poin juga disampaikan terkait UU tentang Desa di antaranya, pengembalian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang syarat domisili calon kepala daerah dan perangkat desa.

Perihal PP No 43 Tahun 2014 Juncto No 47 Tahun 2015, ada sejumlah poin yang dianggap perlu direvisi.

Pertama, penggunaan dana desa dikembalikan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrenbang Desa tidak dikotak-kotakkan dengan Permendesa tentang skala prioritas Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Desa.

Baca juga: Hadiri Acara Musda I Papdesi, Ganjar Berharap Desa Jadi Ujung Tombak Pembangunan

Kedua, memohon persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit 70 persen dan penghasilan tetap (siltap) per bulan; dan perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50 persen dari siltap kepala desa per bulan dihitung secara bottom-up.

Adapun besaran siltap perangkat desa selain sekretaris desa serendah-rendahnya setara gaji ASN Golongan II-A.

Ketiga, menghapus revisi pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No 43 Tahun 2014.

Selanjutnya, merevisi pasal 100 ayat (1) b PP No 47 Tahun 2015 menjadi paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa; besaran tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa dan Intensif RT/RW selanjutnya diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini