News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung: Penegakan Hukum Tak Hanya Kedepankan Penindakan Tetapi Juga Fungsi Pencegahan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyerahan diri tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyatakan buronan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan langsung menjalani penahanan untuk 20 hari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan merupakan lembaga yang memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. 

"Kejaksaan, idealnya menjadi lembaga independen yang memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana," kata ST Burhanuddin, dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

Menurut Burhanuddin, independensi Kejaksaan sangat dibutuhkan untuk kepentingan penegakan hukum yang jujur, adil, dan bertanggung jawab. 

Baca juga: Penjelasan Bebas Bersyarat, Hak yang Didapat Eks Jaksa Pinangki, Vonis 10 Tahun Namun Kini Bebas

Selain itu, independensi Korps Adhyaksa juga diperlukan untuk menunjang aspek transparansi dengan menjunjung asas persamaan di muka hukum. 

"Independensi Kejaksaan sangat dibutuhkan untuk kepentingan penegakan hukum yang jujur, adil, bertanggung jawab, serta transparan dengan menjunjung asas persamaan di muka hukum," ujarnya.

Di sisi lain, Burhanuddin mengingatkan penegakan hukum tidak hanya mengedepankan fungsi penindakan, tetapi fungsi-fungsi pencegahan harus juga didahulukan. 

Jika hal tersebut dilakukan, Jaksa Agung optimistis penindakan bisa menjadi pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi optimal.

"Penegakan hukum tidak hanya mengedepankan fungsi penindakan, tetapi fungsi-fungsi pencegahan harus juga didahulukan, sehingga penindakan adalah pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini