News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dedi Mulyadi Digugat Cerai

Jawaban Anne Ratna Mustika soal Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Mohon Doa hingga Minta Maaf

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Dalam artikel mengulas tentang Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang merespons kabar gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.

Gugatan cerai tersebut, terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor surat 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, difoto saat berkunjung ke Kantor Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (16/4/2021). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Sidang Perdana Awal Oktober 2022

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Anne Ratna Mustika yang menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa, mengatakan gugatan cerai terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor surat 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Adapun untuk sidang perdananya akan digelar pada awal Oktober 2022 mendatang. 

"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi."

"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," kata Asep Kustiwa, dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.id.

Respons Ketua MUI Purwakarta soal Kabar Gugatan Cerai Bupati Purwakarta

Ketua MUI Purwakarta, KH Jhon Dien, turut merespons kabar gugatan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi.

Mengetahui kabat tersebut, KH Jhon meminta masyarakat menghormati ranah pribadi mereka.

"Setiap orang punya dunianya sendiri. Kami harus hormati. Tak ada orang yang ingin berpisah."

"Tak ada orang yang ingin bercerai tentu ada sebabnya, apalagi sekelas bupati," ucapnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (21/9/2022).

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Kolase Tribunnews (Dok Dedi Mulyadi-Tribun Jabar/Mega Nugraha))

Pada dasarnya, kata KH Jhon Dien, cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, tapi perbuatan itu juga paling dibenci Allah.

"Perceraian diperbolehkan dalam Islam sebagai pilihan terakhir jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan pernikahan."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini