TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022).
Sejumlah orang berseragam KPK terlihat mendatangi Gedung MA pada Jumat siang.
KPK diduga melakukan penggeledahan setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sudrajad Dimyati menjadi tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Diberitakan Kompas.com, sejumlah orang itu membawa koper besar yang belum diketahui isinya.
Mereka terlihat memasuki gedung MA yang berada di kawasan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Lantas, apa kata MA dan KPK?
Respons MA
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menyebut pihaknya belum mengetahui apa maksud dan tujuan penyidik KPK mendatangi MA.
"Kami sendiri belum tahu, kalau ada dari KPK bisa saja," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jumat.
Dikutip dari Kompas.tv, Andi mengatakan, kedatangan tim penyidik KPK dilakukan untuk menjemput Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini Pak Sudrajad memang sudah dipanggil, tentunya bersiap-siap juga akan memenuhi panggilan itu, untuk menghadiri di KPK, ya bisa saja dari KPK untuk mengecek Pak Drajad akan kooperatif atau gimana,” ungkapnya, Jumat.
Namun, saat konferensi pers digelar di MA, ternyata Sudrajad Dimyati sudah tiba di Gedung KPK.
Baca juga: Cari Bukti Kasus Suap Pengurusan Perkara, Penyidik KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung
Penjelasan KPK