TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyampaikan respon Mahkamah Agung (MA) terkait kabar penangkapan seorang Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MA, kata Andi, merasa prihatin atas penangkapan hakim agung tersebut.
"Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama kemarin (penangkapan kepada Sudrajad)."
"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung Bapak Sudrajat Dimyati, MA bersikap kooperatif dan menyerahkan mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," kata Andi dikutip dari tayangan Kompas Tv, Jumat (23/9/2022).
Adapun, Jumat pagi tadi, Sudrajad mendatangi MA.
"Jadi, Bapak Sudrajat tadi malam masih di rumahnya, dan tadi pagi ada pertemuan dengan kami."
"(Beliau) minta restu dan siap untuk menghadiri (panggilan KPK) dan kami pun juga mendorong supaya menghadiri pemanggilan KPK ini."
Baca juga: KPK Benarkan Geledah Gedung Mahkamah Agung
"Pagi ini, (yang bersangkutan) berkantor, beliau akan segera mendatangi KPK," jelas Andi.
Kedatangan Sudrajat, lanjut Andi, tak lain untuk memenuhi panggilan dari KPK karena kabarnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Andi belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait dengan kondisi Sudrajad saat ini.
"Kami sebagai MA tidak bisa mendahului, nanti bisa ditanyakan ke KPK."
"Karena nanti kalau kita yang memberikan pernyataan nanti dikira tidak objektif dan (terkesan) membela."
"Bahwa ada pengumuman tersangka itu, ya kami tunggu perkembangannya," lanjut Andi.
KPK Prihatin
Kabar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang Hakim Agung juga membuat prihatin banyak orang.
Pasalnya, di lingkungan yang seharusnya digunakan sebagai lembaga penegak hukum ini malah tercemari tindak pidana.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merasa prihatin dan sedih atas peristiwa ini.
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Semestinya, lanjut Ghufron, aparat penegak hukum harus menjadi pilar keadilan bagi bangsa.
Ghufron menyayangkan keadilan dapat ditukar dengan uang.
Baca juga: KPK OTT di Mahkamah Agung soal Suap Pengurusan Perkara, Sita Mata Uang Asing, Hakim Agung Ditangkap
Ghufron berharap operasi penangkapan terhadap insan hukum ini menjadi penagkapan yang terakhir.
"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," sambung Ghufron.
Lebih lanjut, kata Ghufron, KPK telah melaksanakan program pendidikan antikorupsi, bahkan melibatkan pejabat struktural maupun hakim di lingkungan MA.
KPK berharap Mahkamah Agung benar-benar melakukan pembenahan yang mendasar.
"Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," tegas Ghufron.
Sebelumnya KPK melakukan OTT terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta dan Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah melakukan OTT, Rabu (21/9/2022) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan mata uang asing.
Adapun jumlah uangnya tergolong besar, apalagi dibandingkan dengan ongkos pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Ditemukan barang bukti pecahan mata uang asing dengan jumlah relatif besar dalam OTT tersebut," kata Ali Fikri dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Dari penangkapan ini, lanjut Ali, KPK berhasil mengamankan beberapa orang.
Baca juga: Fakta Awal Seputar OTT Hakim Agung: KPK Sita Mata Uang Asing hingga Dugaan Suap Pengurusan Perkara
"Benar, ada beberapa orang yang diamankan dalam OTT ini. Dugaan suap pengurusan perkara," lanjut Ali Fikri.
Mengutip Kompas Tv, Ali mengatakan saat ini para pihak telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, berupa permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim KPK," kata Ali.
KPK juga sedang melakukan klarifikasi terkait jumlah barang bukti berupa uang dengan pecahan mata uang asing tersebut.
Uang-uang tersebut, kata Ali, adalah hadiah untuk penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"KPK berhasil melakukan pengkapan kepada para pihak yang melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah janji pengurusan perkara di Mahkamah Agung," jelas Ali.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Syakirun Ni'am/Tri Purna Jaya)