6. Albasri (PNS Mahkamah Agung)
Pemberi Suap
1. Yosep Parera (Pengacara)
2. Eko Suparno (Pengacara)
3. Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
Para penerima suap disangkakan dengan pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau b juncto pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Di sisi lain, Firli menyebut pihaknya baru mengamankan enam tersangka dalam kasus ini.
Sementara empat tersangka lain termasuk Sudrajad masih belum diamankan.
Baca juga: KPK Sita Mata Uang Asing dalam OTT Hakim Agung, Nominalnya Besar hingga Disebut Hadiah Urus Perkara
Kemudian, KPK juga menduga adanya perkara lain yang diurus oleh Desy dkk.
"KPK menduga DY (Desy Yustria) dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," pungkas Firli.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(YouTube Kompas.com)
Artikel lain terkait Kasus di Mahkamah Agung