Namun, Dedi tidak menyebut soal Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang namanya juga terseret dalam isus tersebut.
"Sudah jelas sampai saat ini belum ada dari itsus terkait hal tersebut," ucapnya.
Itsus Belum Melakukan Pemeriksaan dan Pendalaman soal Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda
Dedi menyebut saat ini tim khusus (timsus) maupun Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terus bekerja secara transparan dan profesional sesuai fakta penyidikan yang ada untuk mengusut kasus itu.
"Baik timsus maupun irsus terus bekerja maksimal untuk mengusut tuntas kasus ini. Hal ini sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi juga mengungkapkan Itsus juga belum melakukan pemeriksaan dan pendalaman soal informasi keterlibatan ketiga Kapolda itu.
"Sudah saya tanyakan kepada Pak Irwasum maupun Irsus, sampai saat ini Irsus belum memanggil yang bersangkutan atau belum melakukam pendalaman. Jadi belum ada," ungkapnya.
Mabes Polri Tak Mau Berandai-andai
Mabes Polri menyatakan pihaknya tak mau berandai-andai soal nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang terus menjadi sorotan di pusaran penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Itu ranahnya dari irsus, saya tidak berandai andai. Saya hanya menyampaikan dari apa yang disampaikan oleh Irsus atau Propam misalnya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan informasi apapun terkait peran Irjen Fadil Imran seperti yang beredar di media sosial.
"Kalau ada yang nanya dan saya belum bisa menyampaikan, saya tidak akan bisa menyampaikan apapun. Sama dengan materi penyidikan, ketika materi penyidikan masuk barengan dan saya tidak ada data dan fakta yang disampaikan oleh penyidik kepada saya, saya tidak akan menyampaikan kepada teman-twman karena keterangannya harus betul-betul clear," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang masih terus dilakukan oleh timsus Polri.
"Pertanggungjawaban pun juga demikian. Orang per orang tentunya harus ijin daripada otoritas penyidik ataupun dari propam. Kita menunggu aja dulu hasilnya," pungkasnya.