TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengacara, Yosep Parera juga turut serta diamankan dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).
Di mana seperti diketahui dalam kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati.
Hakim Agung MA ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kemarin Kamis (22/9/2022).
Yosep Parera seusai ditangkap mengatakan akan kooperatif dan membantu membuka kasus tersebut.
Bahkan dirinya mengkritik soal sistem buruk yang ada di Indonesia.
Seperti diketahui selain Yosep Parera dan Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, KPK turut serta menangkap 8 orang lainnya.
Baca juga: Nasib Hakim Agung Sudrajad Dimyati setelah Jadi Tersangka KPK: Resmi Ditahan, Dihentikan Sementara
Yakni ETP Panitera Pengganti MA, DY dan MH seorang PNS pada Kepaniteraan MA, RD dan AB merupakan PNS Mahkamah Agung.
Selain itu ES seorang pengacara, lalu tersangka HT dan IDKS yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Yosep Parera Akui Kesalahan
Di hadapan awak media, Yosep Parera yang mengenakan rompi tahanan, mengakui kesalahannya.
Di lain sisi, saat ditanya apakah dirinya mengenal Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Yosep Parera mengatakan tidak mengenalnya.
"Yang pertama saya mohon maaf untuk semua pengacara yang ada di Indonesia, inilah sistem yang buruk di negara kita di mana setiap aspek tingkat bawah sampai atas itu harus mengeluarkan uang," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (23/9/2022).
Dirinya mengatakan lantaran sistem tersebut, maka dirinya menjadi korban.
"Sehingga salah satu korbannya adalah kita (lawyer), maka saya sebagai lawyer mengakui secara jujur bahwa kami menyerahkan uang kepada MA (Mahkamah Agung)," lanjutnya.