Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan hukuman disiplin (hukdis) kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Prof Dr Syahrin Harahap.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan Surat Keputusan tentang hukdis itu telah diserahkan kepada Syahrin Harahap pada 21 September 2022.
"Hukdis yang diberikan berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan didasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat 1, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian," ujar Anna melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).
Dirinya mengatakan hukuman disiplin ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kemenag tentu tidak akan sewenang-wenang. Semua keputusan didasarkan pada regulasi," tutur Anna.
Atas keputusan ini, kata Anna, Syahrin Harahap masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya administratif kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama).
Ketetapan ini sebagaimana diatur dalam PP No 79 tahun 2021.
"Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif," jelas Anna.
"Jika Pak Syahrin tidak ajukan upaya adaministratif dalam rentang waktu yang telah ditentukan, atau mengajukan namun ditolak, maka hukdis yang dijatuhkan berlaku efektif pada hari ke-15," tambah Anna.
Dijelaskan Anna Hasbie, jika hukdis telah efektif, maka jabatan Syahrin Harahap turun satu tingkat menjadi Lektor Kepala. Jika Lektor Kepala, maka Syahrin otomatis tidak memenuhi syarat sebagai rektor UIN Sumatera Utara.
Baca juga: VIDEO Kemenag Ungkap Kebijakan Baru Arab Saudi Soal Penyelenggaraan Umrah: Tidak Ada Batasan Kuota
"Jika sudah tidak memenuhi syarat, maka Menag bisa menonaktifkan Pak Syahrin dari jabatannya sebagai rektor," kata Anna.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMA No 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pasal 11 ayat 2 PMA 68 memberi kewenangan kepada Menag untuk memberhentikan Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN.
Alasan Rektor/Ketua PTKN dapat diberhentikan dari jabatan, diatur dalam pasal 11 ayat 1, yaitu:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. pengunduran diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. melakukan tindakan tercela;
e. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
f. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. meninggal dunia.