News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Singgung Korupsi Papua, Mahfud MD: Dana Otsus Rp 1.000,7 T, Rakyat Tetap Miskin

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Malang (Unisma) 2022, Jumat (23/9/2022). Usai memberikan kuliah umum Mahfud MD melalukan keterangan pers kepada media terkait kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Mahfud MD menyebut dana otsus itu justru dikorupsi oleh pejabat Papua untuk berfoya-foya. Ia melihat rakyat Papua tetap miskin meski ada dana otsus. SURYA/PURWANTO

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD, geram atas dana otonomi khusus (otsus) yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 1.000,7 triliun sejak 2001 tidak digunakan untuk kepentingan rakyat Papua.

Sementara, kata Mahfud MD, sejak Lukas Enembe menjabat sebagai Gubernur Papua pada tahun 2013, pemerintah telah menggelontorkan dana otsus sebesar Rp 500 triliun.

Namun, dana otsus tersebut dikatakan Mahfud tidak sampai juga untuk memenuhi kepentingan rakyat Papua.

"Dana yang dikeluarkan oleh pemerintah itu selama otsus itu jumlahnya Rp 1.000,7 triliun, tidak jadi apa-apa. Rakyatnya tetap miskin. Marah kita ini," ujarnya seusai mengisi kuliah umum di Unisma, Malang, Jumat (23/9/2022), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: UPDATE Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe: Disebut Punya Tambang Emas, Mahfud MD Singgung Dana Otsus

Mahfud pun menjelaskan penyebab dari dana otsus tersebut tidak sampai ke rakyat Papua, seperti pejabat setempat yang justru berfoya-foya menggunakan dana itu.

"Dengan cara tadi, ada kick back, hanya kebenaran formil transaksi karena sesudah dulu mendapat TMP (tidak mempunyai pendapat), KPK pernah dulu periksa disclaimer tidak bisa diperiksa."

"Hanya terjadi penyesuaian antara buku dan transaksi. Sementara di balik transaksi itu, ditemukan KPK dan PPATK," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan segala bentuk pembangunan infrastruktur yang masif dibangun di Papua adalah murni dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Itu (infrastruktur) proyek PUPR, pemerintah pusat. Saya sudah cek," tuturnya.

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Dalam perkembangan penyelidikan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening Gubernur Papua dua periode tersebut.

Gubernur Papua, Lukas Enembe. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Baca juga: Soal Dugaan Perkara Korupsi Lukas Enembe, Laporan PPATK Disebut Sebatas Petunjuk Awal

Mahfud mengatakan rekening tersebut berisi uang sebesar Rp 71 miliar.

"Jadi (yang diblokir) bukan Rp 1 miliar," tuturnya pada konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenkopolhukam, Senin (19/9/2022).

Selain itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya juga menembukan dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang tak wajar milik Lukas Enembe.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini