Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengatakan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memiliki risiko adanya tindakan kriminalisasi terhadap suatu pihak.
Dalam pasal 65 ayat 2 juncto pasal 67 ayat 2 tersebut, dinilai oleh ELSAM merupakan pasal karet.
Baca juga: UU PDP Dikhawatirkan Lemah Dalam Penegakan Hukum, ELSAM: Potensi Hanya jadi Macan Kertas
"Risiko over-criminalisation juga mengemuka dari berlakunya undang-undang ini, khususnya akibat kelenturan rumusan Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2)," kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).
Di mana, pasal itu pada intinya mengatur mengenai ancaman pidana terhadap seseorang yang mengungkap data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum.
"Dalam hukum PDP, pemrosesan data pribadi, termasuk pengungkapan, sepanjang tidak memenuhi dasar hukum pemrosesan (persetujuan konsen, kewajiban hukum, kewajiban kontrak, kepentingan publik, kepentingan vital, dan kepentingan yang sah), maka dapat dikatakan telah melawan hukum," kata Djafar.
Terhadap pasal tersebut kata Djafar terdapat ketidakjelasan frasa 'melawan hukum'.
Dalam maksud lain, tidak dimaksudkan secara gamblang frasa melawan hukum yang dimaksudnya itu.
Sementara, dalam hukum PDP seperti yang disampaikan Djafar, terhadap suatu pemrosesan data pribadi sepanjang tidak memenuhi dasar hukum pemrosesan maka dapat dikatakan melawan hukum.
Baca juga: Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi Berpotensi Hambat Pekerjaan Pers
Oleh karenanya, ELSAM menilai UU itu akan berdampak multi-tafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi serta merugikan salah satu pihak.
"Ketidakjelasan batasan frasa ‘melawan hukum’ dalam pasal tersebut akan berdampak karet dan multi-tafsir dalam penerapannya, yang berisiko disalahgunakan, untuk tujuan mengkriminalkan orang lain," ucap dia.
Lebih jauh, dalam pandangannya, Djafar mempertanyakan perihal seberapa jauh UU PDP tersebut dapat mengatasi permasalahan perlindungan data pribadi di Indonesia.
Pihaknya menyatakan, jika dibaca secara umum, substansi materi UU PDP yang disepakati tersebut memang telah mengikuti standar dan prinsip umum perlindungan data pribadi yang berlaku secara internasional.
Terutama kata dia, adanya kejelasan rumusan mengenai definisi data pribadi, jangkauan material yang berlaku mengikat bagi badan publik dan sektor privat, perlindungan khusus bagi data spesifik, adopsi prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, batasan dasar hukum pemrosesan data pribadi, perlindungan hak-hak subjek data, serta kewajiban pengendali dan pemroses data.