News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek Penerima BSU Tahap 3 Melalui kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 melalui kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 melalui kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah memasuki tahap tiga.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan BSU tahap 3 direncanakan akan disalurkan pada awal minggu ini.

"Saat ini kita sedang proses untuk (BSU) tahap ke-3. Diharapkan awal-awal minggu depan sudah tersalur. Bisa besok atau lusa berproses," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Perlu diketahui, besaran yang akan didapat oleh penerima BSU adalah sebesar Rp 600.000 untuk pekerja yang memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta bulan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah itu, BSU akan disalurkan melalui bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca juga: BSU 2022 Tahap 3 Cair Mulai Minggu Ini, Simak Tata Cara Penyalurannya dan Cek di kemnaker.go.id

Apabila penerima BSU tidak memiliki rekening Himbara, maka dapat melaporkan ke manajemen.perusahaan untuk menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya pihak BPJS akan mengomunikasikan dengan bank untuk membukakak secara kolektif dari perusahaan tersebut.

Kemudian penyaluran BSU melalui PT Kantor Pos Indonesia hanya untuk pekerja yang tinggal di lokasi yang jauh dari bank Himbara.

Sementara itu, untuk mengecek penerima BSU tahap 3 dapat melalui kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Penerima BSU Tahap 3 Melalui kemnaker.go.id

1. Buka laman kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Jika belum memiliki akun, Anda dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini