Proses Penyaluran BSU 2022
1. Data calon peneroma BSU yang telah dinyatakan memenuhi syarat, nantinya akan dikirimkan oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Setelah itu, data calon penerima BSU akan dilakukan pengecekan dan pemadanan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
3. Apabila terdapat anomali data pada data tersebut, maka Kemnaker akan mengembalikan data kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki.
4. kemudian, hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPPN) kemudian akan melakukan pencairan dana BSU ke rekening HIMBARA.
6. Nantinya dana BSU yang telah dicairkan akan dilakukan pemindahbukuan transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Mela Arnani)
Artikel Lain Terkait BSU