News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini karena Masih Sakit

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe saat memberikan keterangan di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak bisa menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (26/9/2022).

Tim kuasa hukum menyebut Lukas Enembe masih dalam keadaan sakit dan belum bisa datang ke Jakarta.

"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," ucap kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Rening, dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). 

Roy mengatakan pada hari ini seharusnya Lukas berobat lagi ke Singapura, tapi tidak bisa karena ada pencegahan ke luar negeri dari Imigrasi berdasarkan permintaan KPK. 

"Oleh karena itu, kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa bapak (Lukas Enembe) baik-baik," lanjut Roy. 

KPK mengumumkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu. 

Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus). 

Politikus Partai Demokrat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. 

Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan. 

Baca juga: Ini Sosok 2 Menteri Jokowi yang Disebut-sebut Pernah Temui Lukas Enembe untuk Sodorkan Calon Wagub

Adapun KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebagai tersangka pada hari ini. 

Ini merupakan panggilan kedua untuk Lukas setelah sebelumnya ia tidak hadir karena menderita sakit. 

Lembaga antirasuah baru-baru ini menyatakan bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan. 

Dalam hal ini KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini