News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BSU 2022 - Apakah pekerja yang terkena PHK masih bisa menjadi penerima BSU? Simak penjelasan dan syaratnya berikut ini.

Tahapan Status Penerima BSU tahun 2022

Tahap 1 - Calon Penerima BSU 2022

Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahun 2022.

Hal ini sesuai dengan tahapan penyerahan data data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. 

Tahap 2 - Ditetapkan Penerima BSU 2022

Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022. 

Tahap 3 - Dana BSU 2022 Tersalurkan

Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus pekerja/buruh di wilayah Aceh).

Adapun penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Notifikasi tahapan status penerima BSU 2022 (bsu.kemnaker.go.id)

Cara Cek Penerima BSU 2022 Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;

2. Scroll halaman website ke bagian pengisian formulir;

3. Isi data formulir, sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Lengkap (Sesuai KTP)
  • Tanggal Lahir
  • Nama Ibu Kandung
  • Nomor Handphone Terkini
  • Email Terkini

Pastikan nomor HP dan email yang dimasukkan sudah benar, hal ini guna mengetahui informasi terkait penyaluran BSU.

4. Klik 'Lanjutkan';

5. Selanjutnya, akan muncul informasi yang menerangkan apakah nama pekerja termasuk dalam daftar penerima BSU 2022 atau tidak.

Notifikasi penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini