TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja atau buruh sebagai bantalan sosial di tengah kenaikan harga BBM.
Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), masih bisa menjadi penerima BSU tahun 2022.
Adapun syarat pekerja yang ter-PHK bisa menerima BSU adalah masih menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
Selain itu, pekerja yang ter-PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Informasi ini berdasarkan postingan dalam akun Instagram resmi @kemnaker pada Senin, (26/9/2022).
"Kena PHK Bisa Dapat #BSU?"
"Ya bisalah Rekanaker. Selama kamu menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 dan penuhi syarat lainnya sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, tetap bisa dapat kok." tulis keterangan dalam postingan akun Instagram resmi @kemnaker tersebut.
Baca juga: Bisakah Pekerja Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima BSU Tahun 2022? Ini Penjelasannya
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan Tahun 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 3, Cek Penerima via kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro