TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan non ASN yang berlangsung hingga 31 Oktober 2022.
Pendataan non ASN merupakan tindak lanjut atas ketentuan pemerintah atas pelarangan pengangkatan tenaga kerja honorer atau sejenisnya.
Mengutip dari bkn.go.id, pendataan ASN mendorong setiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.
Pendataan non ASN dilakukan secara online melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Baca juga: Apkasi Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN di Pemerintah Daerah
Syarat pendataan non ASN mengacu Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Inilah syarat-syaratnya:
- Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
- Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Saat pendataan non-ASN masih aktif bekerja.
Baca juga: Dukung SE Mendagri Terkait Mutasi dan Pemberhentian ASN, Ini Kata Anggota Komisi II DPR
Tahap Pendataan Non ASN
1. Membuat Akun
2. Cetak Kartu Informasi Akun
3. Login dan Mengisi Biodata
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan
5. Resume Pendataan Non ASN
6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN
Baca juga: Rencana Jadwal Seleksi PPPK 2022, Dokumen Pendaftaran, dan Kategori Pelamar
Hal-hal yang Harus Disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Pas Foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji
Baca juga: Solusi Apabila Data Tidak Ditemukan saat Pendataan Non ASN 2022
Skema Pendataan Non ASN
> Tahap sebelum prafinalisasi
Admin atau operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga nonASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
> Tahap prafinalisasi
Instansi akan mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
> Tahap Finalisasi
Instansi akan melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Pendataan Non ASN