TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan judi yang dilakukan oleh kliennya di luar negeri tidak dapat dikenai sanksi hukum.
Hal tersebut lantaran negara yang dikunjungi oleh Lukas Enembe melegalkan kegiatan judi.
Sehingga, menurut Roy, ketika judi yang dilakukan oleh Lukas Enembe menjadi permasalahan di Indonesia maka hanya memperoleh sanksi sosial dan bukannya sanksi hukum.
"Di sana judinya legal sehingga sanksinya di Indonesia adalah sanksi apa? Sanksi sosial, sanksi moral bukan sanksi hukum."
"Jadi tidak perlu kita bertarung di situ karena di Indonesia tidak bisa diselidiki," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Daftar Penyakit yang Diderita Lukas Enembe, ada 7 Penyakit, 4 Kali Stroke
Roy menilai dipermasalahkannya kegiatan judi yang dilakukan oleh Lukas Enembe adalah pembunuhan karakter dari Gubernur Papua dua periode tersebut.
"Sehingga kita melihat ini pembunuhan karakter saja. Memang mereka berusaha membangun framing gubernur ini hancur," katanya.
Adapun sebutan 'mereka' yang dikatakan oleh Roy adalah organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Seperti diketahui, MAKI membeberkan informasi terkait lokasi judi yang sering didatangi Lukas Enembe.
Dikutip dari Tribunnews, MAKI memperoleh temuan bahwa Lukas Enembe melakukan judi di tiga negara tetangga yaitu Filipina, Singapura, dan Malaysia.
"MAKI telah mendapat data dari orang-orang sekitarnya (Lukas) seperti di Manila (Filipina), Singapura, dan Malaysia," tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Minggu (25/9/2022)
Secara lebih rinci, Boyamin menyebut tempat judi yang didatangi oleh Lukas Enembe yaitu Hotel Crockford Sentosa, Singapura; Casino Genting Highland, Malaysia; dan Solaire Resort and Casino, Filipina.
Kemudian Boyamin mengatakan Lukas Enembe juga sempat berjudi di luar negeri pada Juli 2022 dengan keadaan sehat.
Baca juga: Anggota DPR Papua Datangi Komnas HAM RI Bicara Kasus Mutilasi di Mimika Hingga Lukas Enembe
Sehingga berdasarkan informasi yang diterimanya, Boyamin menegaskan tidak menjadi alasan Lukas Enembe untuk tak datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
"Jadi berkaitan dengan rencana pemanggilan KPK, mestinya bisa didatangi," ucapnya.
Boyamin juga meminta KPK agar mengusut dugaan aliran dana yang digunakan untuk berjudi.
"Harus diungkap ke masyarakat Papua bahwa dugaan pemimpinnya tidak hanya terkait korupsi tapi juga diduga dipakai berjudi," ucapnya.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan dugaan transaksi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 560 miliar soal dugaan kasus korupsi Lukas Enembe.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Senin (19/9/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Daftar Penyakit yang Diderita Lukas Enembe, ada 7 Penyakit, 4 Kali Stroke
Tidak hanya dugaan aliran dana ke kasino judi, Ivan mengungkapkan pihaknya juga menemukan aliran dana untuk pembelian jam tangan mewah sebesar Rp 550 juta oleh Lukas.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," tutur Ivan.
Selain itu, Ivan mengatakan rekening Lukas Enembe yang bernominal Rp 71 miliar telah dibekukan.
Dia menyebut transaksi di dalamnya diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi Lukas di mana mayoritas dilakukan oleh anak Lukas Enembe.
"PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan [PJK], ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp71 miliar lebih, dan ada juga transaksi di Rp71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan di putra yang bersangkutan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe