News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Tambang Emas Milik Gubernur Papua Lukas Enembe di Kabupaten Tolikara Ternyata Belum Memiliki Izin

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe. Gubernur Papua Lukas Enember disebut memiliki sebuah tambang emas di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Namun tambang yang dikelola oleh rakyat papua itu ternyata belum memiliki izin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut gubernur Papua dua periode itu memiliki sebuah tambang emas di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

Menurut Stefanus Roy Rening, tambang yang dikelola oleh rakyat Papua itu belum memiliki izin dan saat ini sedang diurus perizinannya.

Baca juga: Jubir: Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Terus Menurun

"Perlu saya sampaikan bahwa Pak Gubernur ini punya tambang emas di kampung dia di Mamit, Tolikara. Saya sudah konfirmasi (ke Lukas Enembe)," ungkap Stefanus Roy Rening.

Tetapi, Stefanus mengatakan tambang emas tersebut belum memiliki izin dan kini tengah diurus.

Ketika sudah selesai, Roy mengungkapkan dokumen izin tambang emas yang dimiliki Gubernur Papua dua periode ini akan diserahkan kepada KPK.

"Fotonya (lokasi tambang emas--red) segera dan dokumennya segera (izin) dibawa ke Jakarta untuk nantinya diberitahukan ke KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga anti-korupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Baca juga: MAKI Klaim Punya Bukti Lukas Enembe Jalan-jalan ke Jerman, Australia hingga Singapura

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran.

Rp 560 Miliar untuk Kasino

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan adanya penyetoran uang senilai Rp 560 miliar dari Lukas Enembe untuk kasino.

Meski kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengamini kliennya sering bermain kasino, ia membantah soal aliran dana ratusan miliar tersebut.

Stefanus menganggap temuan tersebut tak realistis.

"Iya (ke kasino), untuk refreshing. Tidak realistis, hoaks. Beliau (Lukas Enembe) langsung menelepon saya, 'tolong sampaikan itu tidak benar, dari mana uang daerah keluar Rp 560 miliar'," katanya dalam prograM Rosi yang tayang di KompasTV, Sabtu (24/9/2022).

"Kalau ada uang Rp 560 miliar dibawa lari, itu artinya harusnya proyek-proyek APBD tidak berjalan di Papua. Adakah proyek di Papua yang mangkrak? adakah kegiatan proyek yang sudah diprogramkan oleh DPR tidak jalan?" imbuhnya.

Selain dugaan aliran dana untuk bermain kasino, PPATK juga menemukan adanya setoran tunai senilai Rp 550 juta untuk pembelian jam tangan mewah.

Baca juga: Harta Fantastis Gubernur Papua Lukas Enembe, 6 Bidang Tanah Senilai Rp 13,6 M hingga Tambang Emas

Harta Fantastis

Menilik gaya hidup Lukas Enembe berdasarkan temuan PPATK, hal tersebut tak mengherankan lantaran Gubernur Papua dua periode ini memiliki jumlah harta fantastis.

Kendati demikian, nilai temuan-temuan yang disampaikan KPK, hampir 17 kali lebih banyak dibandingkan jumlah harta Lukas Enembe yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut LHKPN, Lukas Enembe memiliki total harta Rp 33.784.396.870.

Jumlah itu menjadikannya gubernur terkaya keenam se-Indonesia.

Dari total tersebut, Lukas Enembe tercatat tidak memiliki utang sama sekali alias merupakan total bersih.

Ia mempunyai enam bidang tanah yang semuanya terletak di Jayapura.

Nilai keenam bidang tanah milik Lukas Enembe sebesar Rp 13.604.441.000.

Selain itu, ia juga memiliki empat mobil mewah, yaitu Toyota Fortuner tahun 2007, Honda Jazz tahun 2007, Toyota/Jeep Land Cruiser tahun 2010, dan Toyota Camry tahun 2010 senilai Rp 932.489.600.

Juga, surat berharga senilai Rp 1.262.252.563, serta kas dan setara kas Rp 17.985.213.707.

Lukas juga disebut memiliki tambang emas di kampung halamannya Mamit, Kabupaten Tolikara.

Hari Ini Diperiksa KPK

Hari ini Senin (12/9/2022) Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka di KPK, Wapres Maruf Amin: Semua Orang Harus Patuh Hukum

"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan, pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik.

Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.

"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.

Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.

Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini