Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi.
"Sejak 2017 hingga saat ini PPATK telah menyampaiakan sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK."
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat Konferensi Pers, Senin (19/9/2022) yang dikutip dari tayangan youTube KompasTv.
Kemudian, PPATK juga menemukan setoran pembelian jam tangan mewah senilai setengah miliar secara tunai.
Dengan sejumlah temuan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun menyatakan akan mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.
"Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima tersangka Lukas Enembe dengan nilai miliaran tersebut," kata Ali, Senin (26/9/2022) dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)