Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggara umrah dan haji mengeluhkan kelangkaan vaksin meningitis.
Kelangkaan tersebut dinilai berpotensi membuat banyak jemaah Indonesia gagal berangkat di tengah tingginya minat mereka untuk menunaikan ibadah umrah setelah dua tahun tertunda akibat pandemi.
Sementara di sisi lain, KJRI di Jeddah menyebut Arab Saudi tidak lagi memeriksa jemaah terkait vaksin meningitis. Walaupun demikian, di Indonesia vaksinasi meningitis masih menjadi kewajiban.
Aturan ini tertuang dalam Permenkes No. 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
Merespons hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf angkat bicara.
Bukhori mendorong pemerintah Indonesia meninjau kembali soal syarat vaksin meningitis tersebut.
“Kami mendorong kewajiban soal vaksin (meningitis) ini dapat ditinjau kembali. Selain vaksinnya langka, kebijakan Saudi pun tidak terlalu ketat soal ini sebagai bentuk pelonggaran. Sebab itu, pemerintah perlu segera mengatasi segala hal yang berpotensi menghambat kegiatan ibadah warganya,” kata Bukhori dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/9/2022).
Anggota DPR RI Dapil Jateng 1 ini menekankan, di atas kertas, syarat vaksin meningitis masih menjadi syarat untuk jemaah haji dan umrah agar bisa masuk ke Arab Saudi.
Atas dasar itu, lanjut dia, pemerintah Indonesia diharapkan dapat mengusahakan jalan terbaik bagi jemaah umrah untuk mendukung kegiatan ibadah mereka, salah satunya dengan melakukan negosiasi dengan Arab Saudi.
Baca juga: Atasi Kelangkaan, Kemenkes Bakal Relokasi Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umrah
"Pemerintah perlu mengambil segala langkah yang diperlukan untuk menjamin hak konstitusional rakyatnya dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya.