News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap 3 Cair ke 1,3 Juta Pekerja, Segera Cek di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BSU 2022 - Begini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu tahap 3 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. BSU tahap 3 sudah cair pada Senin (26/9/2022) kemarin.

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu tahap 3 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Diketahui, BSU tahap 3 sudah cair pada Senin (26/9/2022) kemarin.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

"BSU 2022 tahap 3 cair hari ini tanggal 26 September 2022, untuk 1.357.722 orang pekerja penerima BSU," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Inilah Solusi bila Notifikasi BSU 2022 Sudah Tersalurkan, tapi Uang Belum Masuk Rekening

Sementara itu, untuk penyaluran BSU tahap 2 yang tidak lolos verifikasi data mencapai 420.447 pekerja.

"BSU tahap 2 yang tidak lolos verifkasi karena sudah menerima bantuan sosial lain dan juga verifikasi status pekerjaan (bukan ASN, TNI, Polri) adalah sebanyak 420.447 orang. Yang tidak lolos tahap 2 akibat nomor rekening tidak aktif, terblokir, tutup atau tidak valid sebanyak 362.83," ungkap Putri.

Syarat Penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

Baca juga: Presiden Jokowi: BSU Sudah Tersalurkan Kepada 7.077.550 Pekerja Secara Nasional

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Proses Penyaluran BSU Tahun 2022:

- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemenkerian Ketenagakerjaan.

- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

- Apabila terdapat data anomali maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.

- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.

- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya akan ditransfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini