TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menerima surat presiden (surpres) tentang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar.
Surpres itu dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/9/2022).
"Sidang dewan yang terhormat, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan sudah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Nomor R-44 tanggal 9 September perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK," kata Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
Selain surpres mengenai calon pimpinan KPK, DPR RI juga menerina surpres terkait penyampaian keputusan DPD RI.
"Selain itu pimpinan DPR menerima satu pucuk surat dari DPD Nomor PU-02 tanggal 13 September 2022 perihal penyampaian keputusan DPD RI," ucapnya.
"Surat-surat telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," lanjutnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetor dua nama ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pengganti mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Mereka yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.
Nantinya, Komisi III DPR berencana kembali mengadakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terkait pengganti Lili Pintauli Siregar di posisi pimpinan KPK.