News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Kuasa Hukum Lukas Enembe Halangi Penyidikan, KPK Tak Segan Kenakan Pasal Obstruction Of Justice

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) beserta tim menggelar konferensi pers terkait kasus kliennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). Pada kesempatan tersebut, Stefanus Roy Rening mengaku menghargai perintah Presiden Joko Widodo yang meminta kliennya menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, kata Stefanus, saat ini Lukas sedang sakit dan belum bisa menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia mengaku pihaknya sedang mencoba mencari solusi terkait persoalan ini. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe dapat dikenakan pasal perintangan penyidikan alias obstruction of justice.

Adapun pengenaan pasal ini dilakukan jika kuasa hukum Enembe terbukti sengaja berusaha merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau kita ingat, memang ada pengacara dan bisa dikenakan pasal 21."

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)."

"Sepanjang kemudian nanti memang ada kesengajaan dalam proses yang sedang KPK lakukan itu kemudian menghalangi proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari WartaKotaLive, Selasa (27/9/2022).

Sebagai penasehat hukum, kata Ali, seharusnya Stefanus Roy Rening sebagai kuasa hukum bisa menjadi perantara yang baik antara klien dengan KPK.

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Main Judi di Singapura saat Sakit, Pengacara: Santai-santai Cari Hiburan

Sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan efektif dan efisien.

Ketidakhadiran Lukas Enembe pun seharusnya dapat dilengkapi data yang sahih.

Namun, kata Ali, ia justru melontarkan pernyataan yang tidak ada fakta dan datanya.

Oleh karena itu, Alli meminta agar Roy dapat memberikan pembelaan yang sesuai tugas dan kapasitasnya.

"Kami berharap tersangka ataupun PH-nya memberikan pembelaan yang sewajarnya, sesuai koridor dan tugas dan kewenangannya secara profesional," lanjut Ali.

Baca juga: ALASAN Lukas Enembe Mangkir Lagi dari Panggilan KPK: Sakit, Ada Masyarakat Melarangnya Keluar Rumah

Tak hanya KPK, Roy juga mendapat somasi dari Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.

Somasi itu terkait dengan nama Paulus Waterpauw yang disebut-sebut oleh kuasa hukum Lukas Enembe soal jabatan Wakil Gubernur Papua.

"Kita sudah layangkan somasi dua hari yang lalu," ujar Paulus, Senin (26/9/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini