TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 telah cair ke sejumlah pekerja yang memenuhi syarat.
Untuk mengecek sudah sampai mana tahapan penyaluran BSU 2022, pekerja bisa mengecek melalui situs siapkerja.kemnaker.go.id.
Pekerja bisa mengecek apakah status penyaluran baru di tahapan calon, penetapan, atau malah sudah disalurkan ke rekening.
Apabila notifikasi di akun siapkerja.kemnaker.go.id sudah menunjukkan status Penyaluran, maka segeralah cek rekening.
Berdasarkan pengalaman Tribunnews.com, rekening yang dipakai untuk mengecek adalah rekening lama yang dipakai untuk penyaluran BSU tahun 2021.
Sehingga bagi Anda yang pernah mendapatkan BSU tahun lalu, bisa mengecek akun rekening tersebut, baik melalui ATM atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Baca juga: BSU Tahap 3 Resmi Cair ke 1,3 Juta Penerima, Ini Tanda BSU Masuk ke Rekening
Lantas, bagaimana jika notifikasi BSU 2022 di akun siapkerja.kemnaker.go.id sudah tersalurkan, tapi uang belum masuk ke rekening?
Mengutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja bisa mengecek rekening masing-masing secara berkala.
Pekerja juga bisa mendatangi pihak HRD tempat bekerja atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Tak lain untuk menanyakan rekening mana yang terdaftar dalam database BPJS Ketenagakerjaan untuk program BSU 2022.
Bila sudah mengetahui rekening mana yang dipakai untuk penyaluran BSU, pekerja bisa segera mencairkan bantuan tersebut.
Sementara itu, bagi Anda yang baru pertama kali mendapat BSU 2022 dan tidak memiliki rekening bank, tenang saja.
Sebab, pemerintah akan membuatkan rekening bank secara kolektif.
Adapun rekening bank yang dipakai untuk penyaluran BSU 2022 adalah rekening bank Himbara, yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Sementara bagi masyarakat yang bekerja di wilayah Aceh, dan BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia.
Selain melalui bank, penyaluran BSU 2022 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Cara Cek Penerima BSU 2022
Untuk pengecekan status penyaluran BSU 2022, pekerja harus mempunyai akun terlebih dahulu di situs kemnaker.go.id.
Dikutip dari informasi resmi, sebelum melakukan pendaftaran akun di kemnaker.go.id, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, alamat e-mail, dan nomor handphone aktif.
Inilah cara pendaftaran akun di laman Kemnaker:
1. Akses laman https://account.kemnaker.go.id/auth/login
2. Pada halaman login, Anda dapat klik tombol 'Daftar Sekarang'
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung
4. Setelah itu isikan alamat e-mail dan nomor handphone yang masih aktif, serta password untuk login dan mengakses layanan di Kemnaker
6. Jika seluruh data pengisian telah benar, klik 'Daftar Sekarang' Anda akan mendapatkan kode OTP melalui SMS.
Kode ini digunakan sebagai verifikasi akun Pendaftaran.
Apabila registrasi akun telah selesai, Anda dapat login atau masuk dengan nomor handphone atau email dan password yang telah dibuat.
Setelah berhasil membuat akun, inilah cara cek penerima BSU Rp 600 Ribu di siapkerja.kemnaker.go.id:
1. Kunjungi website siapkerja.kemnaker.go.id atau klik link ini
2. Login ke dalam akun Anda.
3. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menerapkan tiga tahapan penyaluran BSU 2022.
Diketahui, BSU 2022 dibagikan kepada 16 juta pekerja di tengah kenaikan harga BBM.
BSU 2022 diberikan kepada para pekerja yang memenuhi persyaratan.
Satu di antaranya memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Namun, ada perkecualian bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Persyaratan gaji kini menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
BSU diberikan hanya sekali dalam bentuk uang tunai sebesar 600 ribu dan disalurkan ke rekening masing-masing pekerja melalui bank himbara.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)