TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Senin (26/9/2022) kemarin.
Namun, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka.
"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut."
"Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE (Lukas Enembe) yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, dilansir Tribunnews.com.
KPK Belum Dapat Informasi Pasti soal Kesehatan Lukas
Ali mengungkapkan, KPK belum mendapat informasi yang pasti mengenai kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE, namun sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE dimaksud," jelasnya.
KPK akan Koordinasi dengan IDI
Dikutip dari Kompas.com, KPK akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut pihaknya harus membuktikan bahwa Lukas Enembe benar-benar sakit.
“Harus ada second opinion. Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
Baca juga: Majelis Rakyat Papua Minta Lukas Enembe Kooperatif dan Patuhi Proses Hukum
Alex menjelaskan, dokter yang ditunjuk KPK nantinya akan melakukan pemeriksaan terkait apakah Lukas Enembe benar-benar sakit.
Dokter juga akan menilai apakah sakit yang diderita Lukas Enembe begitu serius, sehingga mesti berobat ke luar negeri.
Pemeriksaan akan Ditunda jika Lukas Benar-benar Sakit
Alex pun memastikan, KPK akan menghormati hak-hak setiap tersangka.
Dengan demikian, jika Lukas Enembe dinyatakan benar-benar sakit, maka pemeriksaan akan ditunda.
"Mudah-mudahan juga bisa menjadi perhatian dari Pak Lukas Enembe."
"Enggak usah khawatir kami akan membuat yang bersangkutan terlunta-lunta atau terlantar enggak diobati, enggak."
"Kita akan hormati hak asasi manusia yang bersangkutan," tutur Alex, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK, Pengacara Beberkan Setumpuk Penyakit Gubernur Papua
KPK Sesalkan Pernyataan Kuasa Hukum Lukas Enembe
Sementara itu, Ali Fikri menyesalkan pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe melalui media yang tidak didukung fakta.
KPK berharap kuasa hukum Lukas Enembe semestinya berperan dalam upaya membuat penanganan perkara ini menjadi efektif dan efisien.
“Pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” ungkapnya, Senin, dilansir Kompas.com.
Baca juga: KPK Sayangkan Pengakuan Lukas Enembe Soal Tambang Emas Disampaikan ke Publik
Ali mengatakan, KPK tidak segan-segan mempidanakan kuasa hukum dan tim medis dengan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” tegas Ali mengingatkan.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku penasihat hukum Lukas Enembe, mengatakan kliennya sudah empat kali terserang stroke sejak 2018.
Kondisi kesehatan Lukas Enembe yang sedang menurun menjadi alasan untuk tidak menghadiri pemeriksaan KPK.
"Sejak 2018-2019 sudah sakit kena stroke, dia sudah empat kali kena stroke."
"Sakit kemudian sembuh, sakit lagi, setahun terakhir sejak operasi besar, jantung, pankreas, dan mata, rutin menjalankan pengobatan di Singapura," katanya dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Tanggapi soal Sumber Dana, Lukas Enembe Disebut Punya Tambang Emas, dari Freeport hingga di Tolikara
Seperti diketahui, KPK tengah memproses hukum Lukas Enembe atas dugaan gratifikasi.
Baru-baru ini, KPK menyatakan bakal mengembangkan kasus tersebut ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.
Dalam hal ini, KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas Enembe sebesar Rp 560 miliar.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)