Selain itu, kata dia, sebanyak tujuh Presiden telah memberikan arahan politik hukum terhadap hal tersebut.
"Sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan," kata Mahfud.
Sosialisasi dan dialog, kata dia, sudah dilakukan secara masif di parlemen, kantor-kantor pemerintah, di kampus-kampus, dan di berbagai tempat di tengah masyarakat luas selama 59 tahun perjalanan RKUHP.
Meskipun begitu, kata dia, karena hukum harus merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat, maka melalui Sidang Internal Kabinet tanggal 2 Agustus tahun 2022 Presiden Joko Widodo meminta agar RKUHP ini disosialisasikan lagi ke seluruh lapisan masyarakat.
"Presiden meminta agar Kementerian/Lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan para akademisi, dengan ormas-ormas, dengan civil society organization (CSO) dan lain-lain dari Pusat sampai ke Daerah-daerah," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, Kegiatan Dialog Publik akan diselenggarakan secara bersama-sama oleh 11 (sebelas) Kementerian/Lembaga yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Informasi dan Komunikasi; Kementerian Agama; Kejaksaan Agung RI; Kepolisian RI; Badan Intelijen Negara; Kantor Staf Presiden; dan Staf Khusus Presiden.
Kegiatan akan diselenggarakan di 11 kota di Indonesia yakni Medan, Palembang, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, Pontianak, Manado, Denpasar, Manokwari, dan Ternate.
"Dialog Publik akan dilakukan secara tatap muka dan melalui media daring sehingga dapat lebih banyak menjangkau lapisan masyarakat," kata dia.