News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Mahfud MD Beberkan Alasan KUHP Peninggalan Belanda Harus Diubah

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD Beberkan Alasan KUHP Peninggalan Belanda Harus Diubah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru untuk menggantikan KUHP yang lama yang disebut merupakan peninggalan Belanda.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa peraturan tersebut harus diubah.

Menurutnya, hukum itu bersifat resultante alias kesepakatan masyarakat yang menggunakannya. 

"Kesepakatan rakyatnya yang bisa dan harus berubah jika waktunya berubah. Kalau zaman berubah, tentu hukum berubah," kata Mahfud MD dalam Dialog RKUHP yang disiarkan melalui virtual, Selasa (26/9/2022).

"Nggak mungkin hukum yang berlaku pada tahun 1.500 diberlakukan pada saat sekarang kan nggak cocok. Masyarakatnya sudah berubah," sambungnya.

Selain waktu, Mahfud menyebut lokasi juga menjadi alasan mengapa KUHP itu harus diubah.

"Berubahnya hukum bukan hanya waktunya, tempat juga. Nggak mungkin hukum yang di pakai di Amerika diterapkan di Indonesia. Enggak mungkin juga diterapkan di Afrika sana," ucapnya.

Sebelumya, Mahfud MD mengatakan RKUHP yang saat ini tengah disosialisasikan secara masif oleh pemerintah sudah relatif siap untuk diberlakukan.

Mahfud mengatakan sudah 77 tahun negara Indonesia merdeka.

Selama itu pula, bangsa Indonesia selalu terus berusaha membuat hukum pidana nasional dalam bentuk kitab undang-undang tersendiri. 

Setelah tidak kurang dari 59 tahun tepatnya sejak tahun 1963, kata dia, perubahan KUHP telah didiskusikan.

Baca juga: Mahfud MD Bicara Pentingnya RKUHP Disosialisasikan di Kalangan Agamawan

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Dialog Publik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (7/9/2022).

"Alhamdulillah, saat ini kita sudah menghasilkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang relatif siap untuk diundangkan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan sudah selama 59 tahun RKUHP terus dibahas dan dirancang melalui Tim yang silih berganti.

Selain itu, kata dia, sebanyak tujuh Presiden telah memberikan arahan politik hukum terhadap hal tersebut.

"Sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan," kata Mahfud.

Sosialisasi dan dialog, kata dia, sudah dilakukan secara masif di parlemen, kantor-kantor pemerintah, di kampus-kampus, dan di berbagai tempat di tengah masyarakat luas selama 59 tahun perjalanan RKUHP.

Meskipun begitu, kata dia, karena hukum harus merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat, maka melalui Sidang Internal Kabinet tanggal 2 Agustus tahun 2022 Presiden Joko Widodo meminta agar RKUHP ini disosialisasikan lagi ke seluruh lapisan masyarakat.

"Presiden meminta agar Kementerian/Lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan para akademisi, dengan ormas-ormas, dengan civil society organization (CSO) dan lain-lain dari Pusat sampai ke Daerah-daerah," kata dia. 

Oleh karena itu, kata dia, Kegiatan Dialog Publik akan diselenggarakan secara bersama-sama oleh 11 (sebelas) Kementerian/Lembaga yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Informasi dan Komunikasi; Kementerian Agama; Kejaksaan Agung RI; Kepolisian RI; Badan Intelijen Negara; Kantor Staf Presiden; dan Staf Khusus Presiden.

Kegiatan akan diselenggarakan di 11 kota di Indonesia yakni Medan, Palembang, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, Pontianak, Manado, Denpasar, Manokwari, dan Ternate. 

"Dialog Publik akan dilakukan secara tatap muka dan melalui media daring sehingga dapat lebih banyak menjangkau lapisan masyarakat," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini