Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan jabatan Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029 masih akan mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang saat ini berlaku.
Itu artinya kata Dasco, jabatan Ketua DPR RI mendatang dimungkinkan akan menjadi jatah bagi partai pemenang Pileg 2024 lalu.
Baca juga: Fraksi di DPR Diminta Menempatkan Anggotanya ke Banggar Sesuai Kapasitas
Sementara untuk jabatan pimpinan DPR RI dalam hal ini susunan Wakil Ketua DPR RI akan ditempatkan untuk pemenang Pileg urutan selanjutnya.
"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Hanya saja perihal siapa nama yang akan menjabat sebagai Ketua DPR RI, kata Dasco harus ditempuh melalui pembahasan di fraksi-fraksi yang ada.
Setelah sudah ada namanya, maka akan ditetapkan.
"Yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," ujar dia.
Sebagai informasi, DPR RI akan menjalani pelantikan untuk jabatan pimpinan dan anggota periode 2024-2029.
Adapun pelantikan itu dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (1/10/2029) besok.
Terkait dengan persiapan agenda pelantikan itu, Dasco menyatakan, sejauh ini secara umum sudah siap.
"Sejauh ini untuk persiapan pelantikan besok kalau kami cek sudah dalam tahap 95 persen dan tinggal merapikan yang belum rapi. Tapi pada prinsipnya Insya Allah semua besok akan berjalan dengan baik dan lancar," ujar dia.