News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sosok Ipda Arsyad Daiva, Putra Anggota DPR yang Dihukum Demosi 3 Tahun Karena Kasus Ferdy Sambo

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ipda Arsyad Daiva Gunawan (berpakaian PDU), Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kemeja putih), dan Rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan (kanan). Ipda Arsyad Daiva Gunawan diberi sanksi demosi selama 3 tahun karena terbukti melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah dinasFerdy Sambo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ipda Arsyad Daiva Gunawan diberi sanksi demosi selama 3 tahun serta harus menjalani pembinaan mental selama satu bulan.

Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tersebut terbukti melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sanksi mutasi berupa demosi selama tiga tahun dijatuhkan majelis dalam sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) yang digelar Senin (26/9/2022).

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konfrensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).

Menyikapi putusan tersebut, Ipda Arsyad Daiva Gunawan memilih menerimanya dan tidak menyatakan banding.

Baca juga: Kejaksaan Agung Akan Umumkan Perkembangan Berkas Kasus Ferdy Sambo Pekan Ini

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujarnya.

Keputusan demosi itu diputuskan Ketua Komisi KKEP Kombes Rahmat Pamuji bersama Kombes Sakius Ginting dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

Dalam sidang Ipda Arsyad Daiva Gunawan dihadirkan 6 orang saksi di antaranya AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.

Baca juga: Hasil Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan: Disanksi Demosi 3 Tahun, Harus Ikut Pembinaan Mental

Selain demosi, kata Nurul, Ipda Arsyad juga diminta memberikan pernyataan minta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP dan kepada pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ucapnya.

Perbuatan tercela

Dalam kasus ini, Ipda Arsyad disebut telah tidak professional dalam bertugas di kasus Brigadir J.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kesalahan Ipda Arsyad.

"Kemudian perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,"ucapnya.

Baca juga: Tanggapan Anggota DPR Heri Gunawan Anaknya Ipda Arsyad Daiva Tersangkut Kasus Ferdy Sambo

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini