TRIBUNNEWS.COM - Pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 31 Oktober 2022.
Tujuan diadakannya Pendataan Non ASN untuk mendata Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN.
Pendataan Non ASN dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Namun, dalam pelaksanaanya masih ada pihak yang belum memahami tujuan Pendataan Non ASN ini.
Hal tersebut diketahui dari komentar warganet pada unggahan foto di Instagram @bkngoidofficial pada Selasa (27/9/2022).
Pada unggahan tersebut pihak BKN membuka sesi tanya jawab seputar Pendataan Non ASN.
Baca juga: Pendataan Non ASN Digelar hingga 31 Oktober 2022, Ini Syarat dan Tahapan Pendataan
"Cm 1 sih pertanyaannya, ini nih utk pengangkatan di kemudian hari apa gmn ya ? Soalnya sy TMT 2022 alias msh baru," tulis seorang warganet pada unggahan tersebut.
Komentar tersebut lantas mendapatkan jawaban dari BKN.
BKN menjelaskan bahwa Pendataan Non ASN dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pegawai Non ASN di instansi pusat maupun daerah.
"Pendataan tersebut dimaksudkan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN dilingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah," jawab @bkngoidofficiall.
Bagi pegawai Non ASN, dapat melakukan Pendataan Non ASN melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Adapun syarat dan tahapan Pendataan Non ASN adalah sebagai berikut:
Baca juga: Apkasi Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN di Pemerintah Daerah
Syarat Pendataan Non ASN
- Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;