- Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah;
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga;
- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021;
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021;
- Saat pendataan non ASN masih aktif bekerja.
Baca juga: 4 Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN Tahun 2022
Tahap Pendataan Non ASN
1. Membuat Akun;
2. Cetak Kartu Informasi Akun;
3. Login dan Mengisi Biodata;
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan;
5. Resume Pendataan Non ASN;
6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN.
Dokumen yang Perlu Disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Kartu Keluarga (KK);
- Ijazah;
- Pas Foto;
- Swafoto/selfie;
- Surat Keputusan (SK) Jabatan;
- Bukti Pembayaran Gaji.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma,Oktavia WW)