TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tak boleh masuk lewat pintu depan DPR RI pada Senin (26/9/2022).
Alhasil Sugeng Teguh Santoso memilih balik kanan, batal memenuhi panggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Padahal kehadiran Sugeng Teguh Santoso untuk memenuhi panggilan MKD sebagai saksi soal privat jet yang ditumbangi Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi.
IPW mengungkap jet pribadi itu difasilitasi oleh mafia juni online konsorsium 303 yang kantornya berjarak 200 meter dari Mabes Polri.
Menyikapi drama Sugeng Teguh Santoso tak boleh masuk pintu depan DPR, MKD hingga Sekjen DPR RI angkat bicara.
Kini IPW sudah menerima surat panggilan kedua dari MKS.
IPW memastikan bakal hadir untuk memberikan klarifikasinya pada Selasa (27/9/2022).
Hari Ini Ketua IPW Pastikan Penuhi Panggilan MKD DPR soal Isu Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso telah menerima surat panggilan kedua dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (27/9/2022).
Panggilan kedua dilayangkan lantaran pada panggilan pertama, Senin (26/9/2022) Ketua IPW pulang lantaran dilarang masuk melalui pintu depan DPR.
"IPW sudah menerima undangan ke-2 untuk hadir dalam sidang MKD besok hari Selasa," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Untuk itu, Sugeng memastikan dirinya akan hadir untuk memenuhi panggilan MKD DPR guna memberikan keterangan soal private jet yang ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan.
"Saya pastikan sebagai ketua IPW akan hadir memenuhi undangan MKD DPR RI untuk memberikan keterangan di MKD harus dihormati," ucapnya.
IPW Batal Hadiri Panggilan MKD Gara-gara Disuruh Lewat Pintu Belakang Gedung DPR
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso batal memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (26/9/2022).
Sugeng diundang MKD untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.
Sugeng menjelaskan bahwa pihaknya sejatinya telah memenuhi pemanggilan MKD DPR RI pada hari ini.
Namun pihaknya justru mendapatkan perlakuan diskriminasi.
"IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Ia menuturkan bahwa komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak 23 September 2022.
Dalam komunikasi tersebut, IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40 WIB.
"Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang," jelasnya.
Padahal, saat mau masuk ke Gedung DPR, dirinya sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI.
Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Dalam catatan Tribunnews.com, pintu gerbang utama gedung DPR di Jalan Gatot Soebroto memang selama ini diperuntukkan bagi Anggota DPR, tamu negara, dan presiden serta para menterinya.
Sementara untuk tamu anggota Dewan biasanya masuk ke gedung DPR melalui pintu belakang gedung DPR RI.
MKD Minta Maaf kepada Ketua IPW Karena Tak Diizinkan Masuk ke Gedung DPR Lewat Pintu Depan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta maaf kepada Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas ketidaknyamanan ketika hendak memasuki Gedung DPR/MPR RI untuk menghadiri undangan MKD.
Sugeng tidak diperkenankan masuk ke gedung DPR dengan alasan yang boleh lewat gerbang depan hanya anggota DPR.
Sugeng dipersilakan masuk ke gedung DPR lewat pintu belakang namun dia memilih pulang.
"Kami atas nama MKD DPR mohon maaf kepada Pak Sugeng Teguh Santosa atas ketidaknyamanan yang terjadi hari ini," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pihaknya sudah menegur Pengamanan Dalam (Pamdal) Gedung DPR soal tindakan terhadap Teguh tersebut.
"Prinsipnya kita harus memperlakukan tamu dengan hormat, DPR adalah rumah rakyat," kata Habiburokhman.
Respons Sekjen DPR Indra Iskandar Soal Ketua IPW Tak Diizinkan Masuk Gedung Lewat Pintu Depan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso batal menghadiri undangan MKD SPR RI karena tak diizinkan ketika hendak memasuki Gedung DPR/MPR RI via gerbang depan.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, setiap tamu yang hendak masuk ke lingkungan DPR harus melalui visitor management system (VMS) sebelum diizinkan untuk masuk.
Namun, lanjut dia, ada pengecualian tamu-tamu tertentu yang sudah terkonfirmasi.
"Untuk ketertiban lingkungan, mekanisme tamu DPR harus melalui visitor management system kecuali yang sudah terkonfirmasi untuk tamu-tamu tertentu," kata Indra, kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
"Jadi intinya bukan diskriminasi, tapi memang semua tamu harus terdata," lanjutnya.
IPW Diperiksa MKD, Jelaskan soal Jet Pribadi yang Ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso diundang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (26/9/2022) besok.
Sugeng diundang sebagai saksi soal aduan dari anggota DPR yang merujuk temuan IPW soal adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
"Ya benar, beliau kami undang besok di MKD jam 11. Kami memerlukan keterangan beliau sebagai saksi terkait adanya aduan terhadap seorang anggota DPR," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (25/9/2022).
"Anggota DPR tersebut merujuk temuan IPW soal adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada penegak hukum," sambungnya.
Habiburokhman belum bisa merinci terkait substansi perkara yang dilaporkan tersebut.
Dia akan membeberkannya setelah pemeriksaan selesai.
"Sesuai dengan pedoman tata beracara MKD kami belum bisa mengungkapkan substansi perkara yang dilaporkan dan pihak mana saja yang dilaporkan secara detail," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sugeng membenarkan dirinya dipanggil MKD untuk memberi klarifikasi terkait itu.
"Benar jam 11, nanti saya datang. Saya tidak tahu (terkait apa), mungkin ada anggota DPR yang telah adukan ke MKD terkait dengan mengutip informasi dari saya mungkin," ungkap Sugeng.
Sugeng mengatakan bahwa keterangan private jet itu sempat dikutip oleh Anggota Komisi III DPR RI, Heru Widodo untuk meminta Polri mendalami terkait hal tersebut.
"Nah apakah itu pernyataan itu dituduh telah melanggar kode etik sehingga ada yang melaporkan. Kan bukan saya yang dilapor, saya hanya sebagai saksi," imbuhnya.
Kendati demikian, Sugeng belum mengetahui secara pasti agenda undangan tersebut.
Namun bila merujuk pada surat undangan itu berkaitan dengan private jet yang diduga disokong oleh pengusaha RBT dan YS.
"Ya menjelaskan soal private jet itu digunakan brigjen Hendra Kurniawan dan informasinya didanai oleh konsorsium 303. Nah 303 inikan pertama kamaruddin simanjuntak menyebutkan ada RBT itu, jadi itu yang mau saya sampaikan besok," sebutnya.
Untuk informasi, Anggota Komisi III DPR RI, Heru Widodo menanggapi adanya temuan yang diungkap Indonesia Police Watch (IPW) terkait keterlibatan sosok berinisial RBT dan YS dalam kasus dugaan Ferdy Sambo dan Konsorsium 303.
Untuk diketahui, IPW menyebut ada dua orang sipil yang menyediakan private jet tersebut yakni seseorang berinisial RBT dan YS.
Heru menilai, temuan IPW tersebut harus segera ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit, mengingat publik ingin instansi penegak hukum tersebut bersih dari mafia
Sehingga pemanggilan terhadap keduanya perlu dilakukan.
"Mabes Polri harus bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut agar dugaan-dugaan soal siapa saja yang membantu dan menyediakan fasilitas untuk tindak kejahatan ataupun upaya menghalangi penyidikan baik dalam kasus Ferdy Sambo maupun Konsorsium 303 ini bukan sekedar cerita mulut ke mulut saja," kata Heru Widodo kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: MAKI Kantongi Data Soal Konsorsium Judi dan Tambang Ilegal di Balik Jet Pribadi Sang Jenderal
Selain itu, Wakil Rakyat Dapil Kalsel II ini juga meminta Polri bisa menuntaskan kasus ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
"Karena bisa dikatakan jika benar maka RBT dan YS serta oknum-oknum ini kan istilahnya pengkhianat bangsa. Kita tidak bisa mentolerir perbuatan mereka begitu saja," ucapnya.
Lebih lanjut Heru meyakini Kapolri bisa mengatasi permasalahan ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.
"Kita serahkan semuanya ke Pak Kapolri. Saya yakin, Kapolri mampu menyelesaikan kasus ini dengan baik," tandasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)