Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya akan segera dibawa ke meja hijau untuk menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut seiring dengan Kejaksaan Agung RI menyatakan lengkap berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Elieze alias Bharada E, dan Kuat Maruf.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap setelah mengalami satu kali perbaikan berkas perkara.
Baca juga: Tim Jaksa untuk Sidang Ferdy Sambo akan Disediakan Safe House dan Semua Alat Komunikasi Dipantau
Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari jaksa penuntut umum.
Fadil Zumhana pun menyatakan bahwa kasus tersebut akan segera melaju ke tahap persidangan.
Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera dipersidangkan," katanya.
Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga: Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Saya akan Dampingi Secara Objektif
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.