Pemberhentian sementara akan dilakukan sembari menunggu proses hukum yang berlangsung.
“Sampai adanya proses hukum yang berkepastian,” kata Andi dikutip dari Kompas.com Selasa (27/9/2022).
Syarifuddin juga melakukan rotasi dan mutasi aparatur peradilan yang bertugas di Mahkamah Agung.
Termasuk merotasi dan memutasi hakim yustisial atau panitera pengganti, aparatur sipil negara (ASN), dan non-ASN.
Baca juga: Buntut Kasus Suap Hakim Agung, Jokowi Kecewa Upaya Pemberantasan Korupsi Gembos di Lembaga Yudikatif
MA, lanjut Andi, juga akan meningkatkan kinerja Satuan Tugas Khusus (Satgas) Pengawasan.
(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)