TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi yakni Semarang, Salatiga dan Yogyakarta terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Geledah yang dilakukan pada Selasa (27/9/2022) itu menyasar rumah dan kantor tersangka serta pihak terkait perkara lainnya.
"Dari hasil penggeledahan dimaksud, tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan juga barang bukti elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).
Ali menyatakan tim penyidik KPK segera menganalisis dan menyita seluruh hasil penggeledahan tersebut sebagai barang bukti.
Sebelumnya, pada Jumat (23/9/2022), tim penyidik KPK telah menggeledah Gedung MA, Jakarta Pusat, tepatnya ruang kerja tiga hakim agung.
Dari sana, penyidik KPK mendapat bukti berupa dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara.
Lembaga antirasuah telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Baca juga: Eks Hakim Agung Minta Pemeriksaan Berjenjang di Kasus Suap Pengurusan Perkara Sudrajad Dimyati
Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy menerima sekira Rp250 juta, Muhajir menerima sekira Rp850 juta, Elly Tri menerima sekira Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekira Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Sudrajad dan lima tersangka lainnya yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.