TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (3/10/2022) mendatang.
Pasalnya, kata Dedi, berkas perkara Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Yakni berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky, Bharada Eliezer dan Kuat Maruf berikut barang buktinya.
Selain itu, berkas perkara kasus obstruction of justice milik pelaku perusakan bukti pembunuhan ini.
"Jadi pekan depan Senin 2 Oktober 2022, kami akan lakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum."
"Seperti yang dikatakan Kejagung tadi, ini supaya agar kasus ini cepat disidangkan. Baik kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justicenya."
Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Pembicaraan saat Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob, Singgung soal Penyesalan
"Juga 7 tersangka dan barang bukti kasus obstruction of justicenya, akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi dikutip dari WartaKotaLive, Rabu (28/9/2022).
Untuk penyerahan berkas tersangka atas nama Putri Candrawathi, Dedi menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi kembali kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawathi.
"Penyidik akan melakukan evaluasi lagi secara teknis," lanjut Dedi.
Ferdy Sambo Menyesal
Arman Hanis yang merupakan kuasa hukum mantan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyebut bahwa kliennya menyesal dan siap bertanggung jawab.
Arman juga mengapresiasi berkas perkara Ferdy Sambo dan istrinya kini telah rampung.
"Bahwa berkas perkara sudah diumumkan P-21 oleh Kejagung tadi siang."
"Kami sangat mengapresiasasi dan akan terus berkoordinasi untuk dapat segera mempelajari berkas proses pengadilan yang objektif," kata Arman Hanis dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Banyak Pihak Atas Skenario Peristiwa Kematian Brigadir J
Ferdy Sambo dan istri, lanjut Arman, berjanji akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.
Mereka akan memenuhi pemeriksaan dan mengakui secara terbuka di persidangan.
"Ferdy Sambo dan Putri sangat kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum," jelas Arman.
Arman juga menyampaikan Ferdy Sambo dan istrinya telah memohon maaf atas perbuatannya.
"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan'."
"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan," ucap Arman Hanis.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)